#related-posts { float:center; width:100%; margin:0; padding-top:10px; } #related-posts .judul { background:none; color:#333; font:16px Oswald; display:none;} #related-posts .seocips_img { padding:0; margin:7px; width:180px !important; height:auto; position:relative; overflow:auto;border:4px double #ddd; } #related-posts .seocips_img { height:130px; } #related-posts .seocips_img:hover { opacity:.7; filter:alpha(opacity=70); -moz-opacity:.7; -khtml-opacity:.7; }

Search Engine

Jumat, 08 April 2016

Contoh Pidato Bahasa Indonesia Tentang Pelanggaran Berlalu Lintas



Assalammualaikum Wr. Wb.
Yang terhormat Bapak ..... selaku guru bahasa Indonesia SMA N ... , dan teman-teman yang berbahagia. Pertama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahnya, sehingga kita dapat berkumpul ditempat ini tanpa kekurangan suatu apapun. Disini saya akan berpidato tentang hal yang harus Anda lakukan jika Anda terkena tilang.
Di Indonesia banyak pengendara kendaraan bermotor. Jika pengendara melakukan pelanggaran, tentu pihak berwajib akan menilangnya. Pengendara kendaraan bermotor perlu mengetauhi prosedur penilangan. Berikut ini hal yang harus anda perhatikan ketika dikenakan surat bukti pelanggaran berlalu lintas. Dengan memperhatikan hal ini, ketika melakukan pelanggaran, Anda tidak akan dirugikan dan akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan.
Pertama, kenali si petugas. Cobalah mengenali nama dan pangkat polisi yang tercantum di pakaian seragamnya. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal. Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak diluar prosedur. Jangan hentikan kendaraan Anda jika ada orang berpakaian preman mengaku sebagai polisi lalu lintas.
Kedua, pahami kesalahan Anda. Tanyakanlah apa kesalahan Anda, pasal berapa yang dilanggar, dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, polisi harus menjelaskan kesalahan pengendara agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Teman-teman yang berbahagia, hal yang ketiga adalah memastikan tuduhan pelanggaran. Pengendara sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, benar atu tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri, Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada.
Keempat, jangan serahkan kendaraan atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendraan) begitu saja. Polisi tidak berhak menyita kendaraanbermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, atau pengendara tidak dapat menunjukkan SIM. Jadi, utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh polisi lalu lintas.
Teman-teman yang saya cintai, hal yang terakhir yaitu menerima atau menolak tuduhan. Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan polisi lalu lintas yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila menerima tuduhan, anda harus bersedia membayar denda ke bank. Anda akan diberi surat tilang berwarna biru. Tandatanganilah surat bukti penyerahan surat atau kendaraan yang dititipkan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil jika Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran denda. Jika menolak tuduhan, katakan keberatan Anda dengan sopan. Anda akan diberi surat bukti pelanggaran berlalu lintas berwarna merah sebagai undangan untuk mengikuti sidang. Penentuan hasil sidang memerlukan waktu 5-12 hari. Barang sitaan, baru dapat dikembalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim.
Hadirin yang berbahagia, demikianlah hal yang harus Anda lakukan jika Anda terkena tilang. Dan sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita mematuhi peraturan berlalu lintas. Sekian dari saya, ada kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalammualaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar