Assalammualaikum
Wr. Wb.
Yang
terhormat Bapak ..... selaku guru bahasa Indonesia SMA N ... , dan
teman-teman yang berbahagia. Pertama, marilah kita panjatkan puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahnya,
sehingga kita dapat berkumpul ditempat ini tanpa kekurangan suatu apapun.
Disini saya akan berpidato tentang hal yang harus Anda lakukan jika Anda
terkena tilang.
Di
Indonesia banyak pengendara kendaraan bermotor. Jika pengendara melakukan
pelanggaran, tentu pihak berwajib akan menilangnya. Pengendara kendaraan
bermotor perlu mengetauhi prosedur penilangan. Berikut ini hal yang harus anda
perhatikan ketika dikenakan surat bukti pelanggaran berlalu lintas. Dengan
memperhatikan hal ini, ketika melakukan pelanggaran, Anda tidak akan dirugikan
dan akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan.
Pertama,
kenali si petugas. Cobalah mengenali nama dan pangkat polisi yang tercantum di
pakaian seragamnya. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal. Nama
dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak diluar prosedur.
Jangan hentikan kendaraan Anda jika ada orang berpakaian preman mengaku sebagai
polisi lalu lintas.
Kedua,
pahami kesalahan Anda. Tanyakanlah apa kesalahan Anda, pasal berapa yang
dilanggar, dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, polisi harus
menjelaskan kesalahan pengendara agar kesalahan tersebut tidak terulang
kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus berdasarkan hukum
yang berlaku.
Teman-teman
yang berbahagia, hal yang ketiga adalah memastikan tuduhan pelanggaran.
Pengendara sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, benar
atu tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda
dilarang belok kiri, Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada.
Keempat,
jangan serahkan kendaraan atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendraan) begitu saja.
Polisi tidak berhak menyita kendaraanbermotor atau STNK kecuali kendaraan
bermotor itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan
kematian, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, atau pengendara tidak dapat
menunjukkan SIM. Jadi, utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh polisi
lalu lintas.
Teman-teman
yang saya cintai, hal yang terakhir yaitu menerima atau menolak tuduhan. Setiap
pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan
polisi lalu lintas yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila
menerima tuduhan, anda harus bersedia membayar denda ke bank. Anda akan diberi
surat tilang berwarna biru. Tandatanganilah surat bukti penyerahan surat atau
kendaraan yang dititipkan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil jika
Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran denda. Jika menolak tuduhan, katakan
keberatan Anda dengan sopan. Anda akan diberi surat bukti pelanggaran berlalu
lintas berwarna merah sebagai undangan untuk mengikuti sidang. Penentuan hasil
sidang memerlukan waktu 5-12 hari. Barang sitaan, baru dapat dikembalikan
kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim.
Hadirin
yang berbahagia, demikianlah hal yang harus Anda lakukan jika Anda terkena
tilang. Dan sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita mematuhi peraturan
berlalu lintas. Sekian dari saya, ada kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalammualaikum
Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar